Senin, 02 Januari 2012

belajar membuat kritik opini

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),
                                    Bikin Repot        
Rencana program pemerintah pusat untuk menerapkan e-KTP nampaknya akan berjalan molor. Permasalahan yang paling besar menjadi kendala masih seputar alat yang akan dipergunakan untuk proses pembuatan KTP. Pasalnya, kendati alat-alat canggih untuk mencetak KTP yang ditunggu-tunggu sudah datang, namun ternyata belum 100% komplit. Hal tersebut mengakibatkan Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pelayanan perpanjangan e-KTP ini ditetapkan hingga 30 April 2012. Selain karena masalah keterlambatan pengiriman alat, terdapat faktor lain yang menyebabkan pembuatan e-KTP menjadi molor, diantaranya karena jumlah alat yang tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang dilayani, kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam mengikuti program e-KTP dan pelayanan yang terlalu berbelit-belit sehingga terkesan membuang-buang waktu dan merepotkan. Keberadaan e-KTP nantinya akan sangat membantu kita semua, memberikan keringanan juga kepada petugas keamanan untuk menangkap teroris, karena tidak akan mampu mengelabui polisi dengan cara membuat identitas yang banyak.
Seorang ibu rumah tangga yang bernama Iffa Asdati dan berasal dari Jakarta Selatan juga turut merasakan dampak dari susahnya membuat e-KTP. Hal ini beliau tuangkan dalam tulisan yang dimuat dalam harian Kompas edisi Rabu, 28 Desember 2011 dalam kolom opini. Awalnya keluarga beliau mendapat undangan untuk membuat e-KTP dari Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 14 November 2011 lalu. Namun, yang tertera dalam surat undangan tersebut hanya nama suaminya saja, nama Ibu Iffa tidak tercantum dalam surat undangan tersebut. Padahal, dalam kartu keluarga nama Ibu Iffa dan suami sudah tertera secara jelas. Mengetahui hal tersebut sontak saja Ibu Iffa melapor kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan Pasar Minggu. Bukannya pelayanan baik yang didapatkan oleh Ibu Iffa, melainkan beliau diwajibkan melapor ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan di Kemayoran Baru. Walaupun Ibu Iffa telah melapor, namun tetap saja beliau tidak diperbolehkan untuk membuat e-KTP. Hal ini tentunya membuat Ibu Iffa merasa dirugikan, baik dalam waktu, tenaga bahkan materi.
Pada dasarnya peggunaan e-KTP merupakan solusi yang efektif dan efisien bagi pemerintah untuk mengadakan pemantauan terhadap permasalahan kependudukan. Keberadaan data kependudukan merupakan elemen terpenting dalam proses pengolahan data. Dengan demikian keberadaan e-KTP sebagai media penyimpan data kependudukan cukup mendesak untuk segera dilaksanakan. Gagasan e-KTP pada awalnya diilhami dari upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan kartu identitas. Meskipun demikian, e-KTP masih mempunyai beberapa titik kelemahan. Kelemahan pada e-KTP terdapat pada kekacauan data kependudukan diperparah dengan pemberlakuan sistem NIK (Nomor Induk Kependudukan). Faktor keamanan data pada e-KTP itu sendiri masih diragukan karena belum teruji kelayakannya.
Mengurus Kartu Tanda Penduduk eletronik atau e-KTP menjadi kesibukan baru masyarakat Indonesia. Pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengganti KTP lama dengan KTP baru yang berbasis teknologi informasi database kependudukan nasional. Pada KTP baru itu ditanam sebuah chip yang berisi rekam data personal berupa sidik jari, iris mata, tandatangan digital, dan sebagainya.
Tahap pertama pengambilan data untuk e-KTP dimulai sejak Agustus lalu hingga Desember tahun ini. Proses pengurusan e-KTP dimulai dengan undangan yang dikirim pihak kelurahan kepada masing-masing kepala keluarga. Tak jarang salah satu anggota keluarga sering tertinggal untuk melakukan pembuatan KTP baru, alasannya karena tak tercantum di Kartu Keluarga. Padahal sudah terdaftar, entah apa yang menyebabkan tertinggalnya salah satu anggota keluarga. Sebaiknya, pihak kelurahan mengecek secara keseluruhan undangan pembuatan e-KTP agar setiap anggota keluarga dapat membuat KTP baru secara bersamaan. Antrean yang panjang juga akan menyebabkan masyarakat enggan untuk membuat e-KTP. Pemerintah atau kelurahan dapat memikirkan cara yang tepat untuk mengatasi antrean yang panjang ini. Sebenarnya, pembuatan e-KTP hanya membutuhkan waktu yang singkat. Namun, antrean dan alat yang tidak dapat berfungsi maksimal yang memberikan citra bahwa pembuatan e-KTP itu lama dan repot.
e-KTP menjadi terobosan baru yang sangat baik jika dilakukan dengan baik dan sepenuh hati. Sayangnya, pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik dan nyaman kepada masyarakat. Hal ini terbukti dari pengadaan alat yang lama, teknisi yang belum mampu menggunakan alat secara baik ataupun pemberian NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang baru. Saya sangat setuju dengan adanya pembuatan e-KTP ini, memberikan keamanan yang cukup baik. Keamanan yang ditawarkan juga sangat baik, misalnya dengan adanya e-KTP seseorang tidak akan mampu membuat KTP lebih dari satu. Hal ini akan menyulitkan teroris untuk menyamarkan dirinya dengan membuat identitas yang lain.  
KTP yang lama dan KTP yang baru sangat memiliki perbedaan yang mencolok. Pembuatan KTP yang lama tidak dilengkapi dengan data diri secara elektronik. Pembuatan KTP yang lama juga sangat mudah untuk dilakukan,berbeda halnya dengan e-KTP. Terobosan baru pemerintah Republik Indonesia ini, menawarkan banyak sekali keuntungan namun dibalik semua itu pembuatannya sangatlah repot dan bertele-tele. Saya bukannya tidak setuju atau menganaktirikan KTP yang baru. KTP baru maupun KTP yang lama sama-sama merupakan identitas kita sebagai warga Negara. e-KTP memberikan banyak keuntungan bagi pemilik maupun aparat keamanan. Berikanlah kemudahan kepada masyarakat agar mereka tidak enggan untuk membuat e-KTP.
Jika setiap masyarakat mau mengikuti program pembuatan e-KTP ini dengan baik, tentunya akan memberikan dampak yang sangat baik kepada bangsa kita. Bangsa akan terlindungi dari adanya terorisme dan pendataan penduduk yang semakin baik. Jadi, marilah kita sebagai warga Negara Indonesia berbondong-bondong untuk menyukseskan terobosan baru pemerintah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar