Selasa, 27 Desember 2011

secercah harapan dalam gelapan

aku merasa selalu salah, baik salah dalam hal kuliah, keluarga, bahkan dalam berpacaran.. hehehe,,,
hampir setiap hari aku selalu merasa diriku dikucilkan, padahal sebenarnya tak ada seorangpun yang mengucilkanku.. semua orang menyukaiku dan menyayangiku baik dalam pertemanan, keluarga dan percintaan. banyak yang membuat aku benci dengan keadaanku saat ini.
beberapa hari terakhir aku selalu merasa tak berguna, mungkin aku kehilangan semangatku..
ada sesuatu yang tak pernah ada yang tahu mengapa aku seperti ini.
hanya seorang yang spesial dihatiku yang mengetahui semua keluh kesahku di tempat ini. lengkap dengan segala kebahagian, kesedihan dan kesepianku. sebenarnya aku tidak kesepian, banyak teman, saudara bahkan sahabat yang mendampingiku di sini. entah apa yang aku rasakan, mengapa aku selalu sendiri dalam keramaian ini.
secercah cahaya mulai hadir dalam hidupku saat ini, dia selalu memberiku semangat. dia memang pilihan yang tepat untukku hingga hampir 5 tahun dia mampu membuktikan menjadi yang terbaik untukku. dia selalu memberikanku cahaya dan menuntunku untuk menjalani hari-hariku di sini...
yaaah...
jarak ini memang tidak akan pernah menjadi halangan untukku dan untuknya.
terima kasih kamu selalu ada untukku.
kehadiran seorang sahabat membuatku menjadi semakin yakin menjalani hari-hari di sini, ia perempuan yang tegar dan selalu menjadi ibuku. lucunya lagi dia selalu berusaha menghiburku dan menghibir dirinya sendiri di saat semua rutinitas kuliah mulai deadline. yah.. selalu kami jalani dengan bahagia. semoga semester ini mendapatkan hasil yang maksimal. tentunya diimbangi antara berusaha, bekerja keras dan berdoa kepada Tuhan.
"Ganbatte Kudasai"

Minggu, 25 Desember 2011

belajar buat opini part 2


Koperasi Maju,
Rakyat Tidak Dipasung Kemiskinan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945. Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Koperasi yang maju akan menjadikan anggotanya dan masyarakat sekitar untuk tidak selalu terpasung dalam kemiskinan.
Indonesia, memiliki penduduk yang sangat padat dan banyak yang masih terpasung dalam kemiskinan. Pemerintah Indonesia sudah lama berjuang untuk mengurangi keadaan kemiskinan tersebut. Sudah ada banyak program dan kebijakan yang terlaksana. Akan tetapi, akhir-akhir ini, koperasi simpan pinjam memegang peranan yang sangat penting dalam mengurangi kemiskinan. Pada saat ini, sudah ada banyak koperasi simpan pinjam di seluruh kepulauan Indonesia. Koperasi tersebut berusaha untuk menyejahterakan anggota dan bisa dikatakan bahwa usahanya sudah sangat berhasil. Koperasi simpan pinjam menyediakan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan oleh anggotanya. Alhasil, anggota dapat berkembang, maju dan mencapai status kehidupan yang lebih sejahtera.
Sering kali dalam pengelolaan koperasi terjadi suatu kegagalan terhadap koperasi simpan pinjam yang disebabkan oleh penyalahgunaan pengelola dan sistem manajemennya yang tidak adil. Masalah yang dihadapi di koperasi simpan pinjam tersebut merupakan masalah eksternal, misalnya keadaan ekonomi pada umumnya yang dapat dikatakan jauh dari kata sejahtera. Sedangkan masalah internal yang terjadi dapat diatasi karena sistem manajemennya yang baik dan adil untuk setiap anggotanya. Manfaat dengan adanya koperasi simpan pinjam antara lain untuk anggota sudah sangat besar dan menambah perkembangan ekonomi masyarakat. Usaha yang dilakukan oleh masyarakat dapat maju dan berkembang dengan adanya pinjaman dari koperasi. Kehidupan jauh lebih baik dengan adanya pembinaan dan pendampingan yang disediakan oleh koperasi simpan pinjam.
Pandangan saya mengenai hadirnya koperasi simpan pinjam di tengah-tengah gejolak ekonomi yang dialami masyarakat Indonesia bukan untuk menganaktirikan Bank. Sebenarnya Bank juga memberikan simpan pinjam kepada nasabahnya, namun nasabah tersebut harus memiliki jaminan dan syarat-syarat yang rumit. Ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi menyebabkan masyarakat enggan untuk meminjam uang di Bank. Memang, Bank terlihat lebih “berkelas” namun koperasi mampu hadir dengan segala kemudahan dan kenyamanan pelayanan.
      Menurut saya, orang yang kurang mampu bukan hanya perlu uang saja untuk keluar dari keterpasungannya. Meraka sangat memerlukan adanya pembinaan dan pendampingan. Pembinaan dan pendampingan tersebut disediakan oleh koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam bukan hanya berperan sebagai lembaga kredit, tetapi juga mendidik dan menyejahterakan anggotanya dalam banyak hal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus berperan lebih aktif dalam mengembangkan koperasi simpan pinjam. Seharusnya lebih ditingkatkan lagi peran serta pemerintah dalam mensukseskan koperasi simpan pinjam di Indonesia dalam bentuk: bantuan, motivasi, pendampingan, pembinaan dan pelatihan. Hal ini akan sangat membantu masyarakat untuk kehidupan yang lebih sejahtera. Koperasi simpan pinjam maju, maka rakyat akan hidup sejahtera dan terbebas dari keterpasungan kemiskinan yang berkepanjangan.


Laki-Laki Dilarang Mengkonsumsi “Lungsuran Tumpek Kandang” Di Desa Dalung


Nama               : Si Luh Putu Nita Utami
NIM                : 0912011005
Kelas               : VB
Mata Kuliah    : Produksi
Jurusan            : Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Laki-Laki Dilarang Mengkonsumsi  “Lungsuran Tumpek Kandang” Di Desa Dalung
Masyarakat Bali memang sebagian besar lebih percaya dengan yang namanya mitos. Pengertian Mitos menurut KBBI merupakan cerita suatu bangsa tentang dewa dan pahlawan zaman dahulu yang mengandung penafsiran tentang asal-usul semesta alam, manusia, dan bangsa tersebut mengandung arti mendalam yang diungkapkan dengan cara gaib. Peranan mitos sebagai contoh model kadang-kadang mengandung suatu tanggung jawab yang amat berat bagi masyarakat. Misalnya mitos tentang “Laki-laki Dilarang Mengkonsumsi Lungsuran Tumpek Kandang”. Mitos ini dipercayai oleh masyarakat Desa Adat Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.  
Rahinan Tumpek Kandang jatuh pada hari Sabtu Uye (Saniscara Wuku Uye). Rahinan Tumpek Kandang merupakan penghormatan bagi hewan peliharaan yang menjadi cerminan penerapan Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dengan lingkungannya. Selayaknya hari raya yang diperingati oleh umat Hindu, Rahinan Tumpek Kandang juga diperingati dengan menghaturkan berbagai macam “banten” kehadapan Ida sang Hyang Widhi. Setelah prosesi persembahyangan selesai, biasanya ada bermacam-macam “lungsuran” seperti buah-buahan, jajan bali bahkan daging ayam. Namun ada kebiasaan yang berbeda dengan “Lungsuran Tumpek Kandang” ini. “Lungsuran Tumpek kandang” di Desa Dalung tidak boleh dikonsumsi oleh kaum laki-laki. Mengapa hal itu dilarang?
Konon katanya jika kaum laki-laki mengkonsumsi “Lungsuran Tumpek Kandang” akan mengakibatkan laki-laki itu takut dengan pasangannya. Hal ini sering diistilahkan dengan “Paid Bangkung”. Memang hal ini belum pernah dapat dibuktikan secara nyata apakah benar seorang laki-laki yang mengkonsumsi “Lungsuran” tersebut akan takut terhadap pasangannya. “Paid Bangkung” memang sering ditujukan kepada kaum laki-laki Bali yang takut atau tunduk terhadap pasangannya. Jika dipikirkan secara logika, hal ini tentunya kurang logis. Tidak mungkin rasanya jika gara-gara mengkonsumsi “Lungsuran” seseorang akan menjadi tunduk terhadap pasangannya.
Sempat menggali informasi dari kelihan adat Desa Dalung yang membenarkan adanya pantangan tersebut. Beliau memberikan sedikit informasi mengenai larangan kaum laki-laki untuk tidak mengkonsumsi “Lungsuran Tumpek Kandang”. Hal yang dipaparkan pun sejalan dengan yang dicerita oleh beberapa “penua”. “Paid Bangkung” memberikan sedikit gambaran bahwa seorang laki-laki takut atau tunduk kepada pasangannya. “Jika pikir-pikir memang agak tidak masuk akal jika seorang laki-laki akan menjadi tunduk hanya karena mengkonsumsi “Lungsuran Tumpek Kandang” . Tetapi itulah, namanya juga mitos mau dipercaya atau tidak kembali lagi kepada individu masing-masing”, ungkap Kelihan Adat.
Begitu kuatnya kekuatan mitos ini sehingga tak seorang pun di keluarga saya berani mengkonsumsi “Lungsuran Tumpek Kandang” ini. Rahinan Tumpek Kandang tidak memiliki larangan atau pantangan yang lain selain laki-laki tidak boleh mengkonsumsi “Lungsurannya”. “banten” yang dipergunakan pun hampir sama dengan “banten”-”banten” yang digunakan di daerah lainnya. Tetuasan atau reringgit yang ada dalam sampian pun hampir sama dengan daerah lain. Itulah pantangan yang ada di daerah saya, yaitu Desa Adat Dalung mengenai “ Laki-Laki Dilarang Mengkonsumsi Lungsuran Tumpek Kandang”.

Selasa, 13 Desember 2011

awal belajar bwt opini


FOTO PREWEDDING HALAL ATAU HARAM
Tuhan menciptakan kita di dunia ini dengan kekurangan dan kelebihan yang berbeda-beda, namun Tuhan juga sudah menyiapkan kita seorang pendamping hidup. Semuanya telah diatur oleh-Nya dengan cara yang indah. Sepasang kekasih yang sedang dimabuk asmara jika sudah merasa cocok akan segera memutuskan untuk bertunangan hingga mengambil keputusan untuk hidup bersama selamanya dalam ikatan suci pernikahan. Banyak pasangan yang ingin mengabadikan moment kemesraan mereka sebelum menikah, hal ini mereka tunjukkan melalui melakukan foto-foto prewedding.
Haram mengharamkan terjadi lagi. Beberapa waktu yang lalu ada lagi berita pro dan kontra yang cukup sensitif karena menyangkut agama. Ada pihak tertentu yang mengatasnamakan agama mereka mengeluarkan seruan tentang kegiatan yang dikatakan haram (dilarang) seperti melakukan rebonding (meluruskan rambut), membuat foto prewedding dan bahkan termasuk haram bagi seorang wanita untuk naik ojek. Yang mencengangkan lagi wanita diharamkan untuk menjadi tukang ojek.
Saya membuat tulisan ini karena kebetulan beberapa bulan yang lalu kakak saya melakukan kegiatan foto prewedding. Kegiatan foto prewedding ini memang sudah sejak beberapa tahun yang lalu menjadi trend di masyarakat termasuk di Bali. Memang jika melakukan foto prewedding kita memerlukan biaya yang sedikit membengkak untuk pernikahan. Biasanya orang-orang yang melakukan prewedding memiliki alasan tertentu mengapa mereka melakukan kegiatan yang masih belum jelas haram ataukah halalnya.
Menurut saya, inilah alasan mereka yang melakukan foto prewedding. Pertama, agar ketika acara pernikahan berlangsung, kita telah memiliki foto yang dipajang sebagai pemanis suasana. Kedua, ketika sesi pemotretan foto prewedding, kita bisa memuaskan diri untuk difoto secara profesional, sudah menjadi sifat dasar manusia untuk narsis, jadi ini manusiawi. Ketiga, foto hasil prewedding tentu jauh lebih memuaskan dibanding dengan foto di sela-sela acara pernikahan yang kadang dikejar-kejar waktu. Keempat, foto hasil prewedding lebih banyak jadi bisa dipilih dengan lebih leluasa. Terakhir, di Bali, walaupun tetap menggunakan fotografer khusus tetapi acara pernikahan umumnya jarang terdapat acara khusus untuk pemotretan.
Saya tidak bermaksud membuat panas atau memprovokasi, saya hanya memberikan pandangan saya mengenai foto prewedding yang di anggap haram. Jika dilihat dari sisi positifnya, dengan adanya foto prewedding akan memberikan rasa yang puas kepada mempelai karena dapat memperlihatkan sebuah seni yang sangat indah. Sempat saya menanyakan beberapa teman dekat mengenai foto prewedding, hamper setiap orang yang saya tanyakan menyatakan setuju dengan adanya foto prewedding. Mereka tidak mengganggap foto prewedding sebagai sesuatu yang haram, tetapi sah-sah saja.
Sebenarnya masih banyak ada masalah yang lebih penting dibandingkan membahas mengenai haram atau halalkah pembuatan foto prewedding, misalnya saja masalah korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR, MPR, dan kalangan pejabat lainnya. Tak ketinggalan masalah lingkungan kita yang makin lama makin terkikis oleh tangan-tangan yang tak bertanggungjawab.
Beberapa waktu yang lalu, pasangan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Aliya Rajasa juga melakukan foto prewedding di Istana Cipanas. Anak dari petinggi Negara pun melakukan foto prewedding, bahkan Ibas dan Aiya memperlihatkan kemesraan mereka dalam foto tersebut. Tentu saja hal ini juga menyebabkan saya berpikir bahwa foto prewedding sebenarnya tidak diharamkan. Tetapi sekarang semua tergantung pada diri seseorang bagaimana akan menyikapi foto prewedding ini apakah haram atau halal.



Senin, 12 Desember 2011

wawancara untuk lomba mading beberapa waktu lalu

Bahasa Indonesia dalam Facebook Versi Rektor Undiksha
            Facebook, siapa yang tak mengenal media komunikasi ini. Tak hanya remaja yang menggunakan Facebook orang dewasa pun seolah-olah tak mau kalah. Facebook yang lebih sering kita kenal dengan sebutan FB memberikan dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Positifnya dapat digunakan sebagai ajang mencari teman, berkomunikasi dengan orang lain di berbagai negara di belahan dunia ini, bahkan menjadi ajang untuk mencari pacar. Namun, disamping menimbulkan dampak positif, terdapat juga dampak negatif dari adanya FB, salah satunya yaitu dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketersinggungan apabila ada kata-kata yang menyinggung orang lain yang membaca status kita. Penggunaan bahasa Indonesia didalam jejaring sosial ini juga sering menjadi sorotan, karena penggunaan bahasanya yang hanya sering disingkat atau hanya dimengerti oleh sekelompok orang saja. Penulis dalam rangka memperingati hari Bulan Bahasa menyempatkan diri menemui Rektor Undiksha undiksha untuk dimintai pendapat mengenai fenomena FB ini. Simak penuturan dari Rektor Undiksha dibawah ini:
Redaksi                       : Apakah Bapak memiliki Facebook?
Rektor Undiksha         : Iya, saya memiliki Facebook.
Redaksi                       : Pada saat bagaimana Bapak memperbarui status di Facebook?
Rektor Undiksha:      : Saya meng-update status setiap saat, namun status yang saya buat tidak bersifat pribadi dan tidak menyinggung lembaga.
Redaksi                       : Apakah Bapak sering menggunakan kata-kata elips?
Rektor Undiksha       : Iya, sesuai dengan konteks. Jika di Facebook saya biasa menggunakan kata-kata elips, dan jika pada situasi formal saya wajib menggunakan bahasa formal. Intinya, gunakanlah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Baik sesuai dengan konteks dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan.
Redaksi                       : Apakah fungsi Facebook bagi Bapak?
Rektor Undiksha      : Facebook bukan ruang yang terbatas, bebas untuk berkreasi, bebas juga untuk menggunakan bahasa yang tak terbatas. Biasanya menggunakan bahasa informal dan personal yang artinya memiliki kesepakatan antara satu intern atau kelompok. Facebook berguna untuk saya mendapatkan informasi baik informasi pendidikan maupun umum. Facebook juga merupakan ajang untuk mencari teman dan tidak sedikit juga yang bermasalah karena kehadiran Facebook.
Redaksi                    : Menurut Bapak bagaimana eksistensi penggunaan bahasa Indonesia dalam Facebook?
Rektor Undiksha     : Penggunaan bahasa Indonesia di dalam Facebook tidak memerhatikan struktur atau kaidah-kaidah kebahasaan. Penggunaan singkatan-singkatan yang digunakan di dalam Facebook merupakan sah-sah saja, karena itu merupakan tempat yang nonformal yang digunakan oleh semua orang dari berbagai kalangan. Misalnya kata “sayang” yang disingkat “ayang” tetapi penulisannya di Facebook biasanya menjadi “ayank”. Keadaan seperti ini diperkirakan akan memengaruhi bahasa Indonesia ketika menggunakan bahasa Indonesia pada situasi formal. Tetapi hal ini juga tidak bisa disalahkan karena pengguna Facebook memiliki karakteristik sendiri yang telah menjadi suatu kesepakatan.
Redaksi                       : Apakah harapan Bapak kedepan terhadap eksistensi bahasa Indonesia?
Rektor Undiksha       : Kedudukan bahasa Indonesia saat ini sangatlah istimewa, selain kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga digunakan sebagai bahasa negara. Saya berharap bahasa Indonesia tetap aksis dan ajeg, tetap digunakan sebagai lambang identitas Indonesia. Saya sangat mengharapkan bahasa Indonesia menjadi bahasa pergaulan di negara kita dan mampu digunakan oleh negara lain sebagai bahasa pergaulan. Jika mampu saya ingin agar bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi se-Asia.
Redaksi                  : Penggunaan bahasa Indonesia dijejaring sosial seperti Facebook adalah hal yang biasa, bagaimanakah tanggapan Bapak?
Rektor Undiksha    : Sebaiknya penggunaan bahasa Indonesia di dalam Facebook secara sadar agar mampu mengetahui kesalahan bahasa yang digunakan. Pemakaian corak bahasa Indonesia yang secara tidak sadar digunakan dalam konteks tertentu mampu menimbulkan kesalahpahaman. Gunakanlah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Redaksi                       : Sebagai pengguna Facebook, bagaimanakah menurut Bapak yang harus kita lakukan?
Rektor Undiksha         : Sebagai pengguna Facebook. Lebih baik jika Facebook digunakan untuk tujuan yang positif. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau ketersinggungan bagi orang lain. Bahasa yang digunakan di dalam Facebook tergantung individu masing-masing pengguna Facebook. Jika mampu menyeimbangkan antara bahasa di dalam Facebook dan bahasa formal yang digunakan dalam situasi formal.
Redaksi                       : Bagaimanakah cara kita menyikapi perkembangan bahasa Indonesia di Facebook?
Rektor Undiksha        : Penggunaan bahasa Indonesia di Facebook janganlah dibawa ke dalam situasi formal, Facebook itu bersifat nonformal. Pandai-pandailah menggunakan bahasa di dalam pergaulan, baik di dalam Facebook ataupun situasi formal. Jangan menyalahgunakan bahasa Indonesia.